Untuk sementara waktu korban sudah tidak lagi berada di pondok pesantren tersebut.
“Kita juga berupaya melakukan konseling untuk korban, dan saat ini kita sedang menunggu hasil visum. Untuk korban dalam keadaan trauma, stres terkait dengan kejadian yang dialaminya,” jelas Andi Kirana Jumat (4/10/2024).
Kapolres mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan tim penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.
Andi menyebut bahwa tindakan yang diterapkan NN terhadap santri T yang ia gunduli serta menyiram air cabai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Masih kita lakukan pendalaman terhadap hukuman kalau ketahuan merokok apa seperti ini (disiram air cabai dan gunduli kepala), tetapi tentunya sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak,” pungkas Andi.
Load more