Pelajar SMA membujuk dan mengiming-imingi pelajar yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," beber dia.
Willy menuturkan saat ini tersangka sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
Sementara korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, video seks pelajar sesama jenis di Kuningan viral di media sosial. Kedua pelajar dalam video itu masih berstatus siswa SMP dan SMA.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelajar mengakui video itu direkam pada siang hari di sebuah ruang kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku.
Load more