Dalam surat tersebut, tertulis bahwa dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR-RI dan Sekjen DPR RI pada 24 September 2024, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi diberikan fasilitas rumah jabatan anggota.
Dengan begitu, anggota DPR yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih, diminta untuk menyerahkan kembali rumah jabatan anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventarisnya.
Kendati demikian, sebagai gantinya anggota DPR-RI 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan yang diberikan terhitung sejak dilantik. Namun, belum dijelaskan besaran tunjangan tersebut.
Kabar tersebut pun menuai tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya anggota DPR-RI 2024-2029 Agus Ambojiwa menyebut dirinya menyetujui apabila sesuai dengan kondisi keuangan negara.
"Kalau dianggap lebih efektif ya tentu kita prinsipnya anggota baru, menyetujui saja," tuturnya. (syi/iwh)
Load more