Sementara, Guru Besar UMJ Prof. Ibnu Sina Chandranegara menambahkan pelarangan promosi sufor di PP 28 tahun 2024 lompat dari esensinya dalam memenuhi hak bayi dalam mendapat ASI.
Dia memaparkan pelarangan tersebut tidak menjawab persoalan pemenuhan ASI kepada bayi.
“Harusnya pemenuhan pemerintah agar bayi memperoleh haknya terhadap ASI, bukan mengatur produsen dan distributor. Ini kan dua sektor yang berbeda, ini kan larangan dagang sebetulnya,” imbuh Prof Ibnu.
Menurutnya, pelarangan promosi tersebut dapat membuat interpretasi bahwa sufor sama dengan rokok.
Sebab, esensi dari pelarangan karena sebuah produk tersebut berbahaya.
“Kalau memang pada faktanya susu formula itu adalah bahaya, maka (silakan) dilarang. Karena konsepnya dilarang karena bahaya. Jadi (aturan itu) akan meletakkan susu formula sama seperti rokok,” tutur Prof Ibnu.
Oleh karena itu, dia menilai langkah yang seharusnya pemerintah ambil adalah melakukan berbagai tindakan guna memastikan pemberian ASI kepada bayi, bukan menerbitkan peraturan yang tidak komprehensif dalam menyelesaikan masalah.
Load more