Pelarangan Promosi Sufor di PP 28 Tahun 2024 Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Pelarangan promosi sufor termaktub PP nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu dikaji ulang.
Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebab, esensi dari pelarangan karena sebuah produk tersebut berbahaya.
“Kalau memang pada faktanya susu formula itu adalah bahaya, maka (silakan) dilarang. Karena konsepnya dilarang karena bahaya. Jadi (aturan itu) akan meletakkan susu formula sama seperti rokok,” tutur Prof Ibnu.
Oleh karena itu, dia menilai langkah yang seharusnya pemerintah ambil adalah melakukan berbagai tindakan guna memastikan pemberian ASI kepada bayi, bukan menerbitkan peraturan yang tidak komprehensif dalam menyelesaikan masalah.
“Seharusnya regulasinya itu tadi, pemerintah memberikan kewajiban sampai tingkat dinas untuk memberikan jaminan nutrisi ibu yang melahirkan. Dari ekonomi menengah ke bawah,” pungkasnya.(lkf)
Load more