Sementara itu pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun di TKP kedua itu ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, dua buah korek api modifikasi, satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu. Sehingga keseluruhan berat barang bukti 1,7 gram termasuk dengan pipetnya.
“Terhadap tersangka juga sudah kami tes kesehatan sebelum beberapa hari yang lalu, dan cek urine, dimana hasil kesehatan di keenam tersangka tersebut dalam keadaan atau kondisi sehat, dan cek urinenya positif amfetamin dan metafetamin,” tukas Chandra.
Kemudian sesuai peraturan yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maka para tersangka dilakukan rehabilitasi.
“Kami melakukan asesmen terhadap keenam tersangka tersebut, dan keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi, rawat inap di lembaga rehab,” terang Chandra. (Ars/ree)
Load more