Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa menghadirkan Arko Mulawan, mantan auditor BPK, secara virtual dari Lapas Sukamiskin sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dalam kesaksiannya, Arko mengungkap bahwa dirinya pernah dilarang salat Jumat karena tidak membayar setoran.
Arko mengungkap bahwa tahanan di Rutan KPK cabang Merah Putih diminta menyetor Rp 80 juta setiap bulan, dengan total tahanan saat itu antara 15-20 orang.
Saat ditanya jaksa, Arko mengakui bahwa setoran tersebut dikelola oleh seorang tahanan senior, Rahmat Efendi, yang menggantikan peran tahanan sebelumnya, Gafur.
Setoran itu dibagi rata di antara semua tahanan.
Arko mengaku terpaksa membayar setoran tersebut, meski tidak ikhlas.
Ia juga memaparkan bahwa dirinya harus membayar Rp 2 juta untuk bisa keluar dari ruang isolasi, dan pernah diminta menyetor Rp 20 juta saat awal penahanan, namun ia tak sanggup memenuhinya.
Load more