"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, bidpropam masih melakukan pendalaman," terangnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang pelaku dalam kelompok rusuh yang membuat onar dalam acara diskusi tersebut.
Dua diantaranya terlah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FEK (38) selaku koordinator lapangan dan GW (22) selaku eksekutor pengrusakan acara di dalam hotel.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)
Load more