Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya belum juga memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa terkait namanya yang disebut dalam persidangan kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar beralasan bahwa nama Mukti tidak ada dalam berkas perkara kasus itu.
Oleh karenanya tidak dilakukan pemanggilan terhadap Mukti Juharsa.
"Karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara PU tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan," ucap Harli Siregar, Senin (30/9/2024).
Kendati demikian, Harli menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Mukti.
Menurut Harli, ini adalah kewenangan penyidik. Ia menyebut saat ini penyidik masih menunggu proses persidangan sampai rampung.
"Ikutilah persidangan itu, nanti bagaimana fakta-fakta yang secara yang konferhensif kita lihat nanti bagaimana hasil persidangannya," ujarnya lagi.
Load more