Sementara itu, di Pasal 81 ayat 3 disebutkan bahwa jika tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga kependidikan maka hukumannya bertambah sepertiga.
"Yaitu 15 tahun paling lama," kata Hijrah, Minggu (29/9/2024).
Hijrah menjelaskan, pidana lain yang bisa menjerat pelaku guru di dalam video syur itu yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat 2 huruf c.
Di dalam pasal tersebut disebutkan tindak kekerasan seksual meliputi persetubuhan terhadap anak sampai eksploitasi seksual anak.
Ia menambahkan, pelaku juga bisa terjerat pasal lainnya yakni UU KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.
"Bahkan juga ada Undang-undang guru dan dosen, karena pelaku adalah seorang guru," ujar dia,
Dijelaskan Hijrah, sanksi hukuman yang paling berat untuk pelaku ada dalam UU Perlindungan anak, yakni penjara paling lama 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah. (ant/iwh)
Load more