Heboh Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, PKB: Ini Mengganggu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia!
Wakil Ketua Harian DPP PKB Najmi Mumtaza Rabbany merasa terganggu dengan peristiwa pembubaran forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang.
Minggu, 29 September 2024 - 19:28 WIB
Sumber :
- dok. PKB
Selain itu, Dhahana mengatakan, pembubaran diskusi secara semena-mena melanggar asal 28E Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," ujar Dhahana.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. (agr/muu)
Load more