Polisi Tangkap Pengedar dan Penjual Jalanan Obat Keras Berbahaya di Tanah Abang, Ini Penampakannya
Polisi telah menangkap pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya selama operasi tangkap tangan dan penegakan hukum di sekitar wilayah Pasar Tanah Abang.
Minggu, 29 September 2024 - 16:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
"Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat," tegas Iver.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan/atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(ant/lkf)
Load more