Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya selama operasi tangkap tangan dan penegakan hukum di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Res Narkoba AKBP Iver Soon Manossoh di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
"Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar dan pedagang/penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," kata AKBP Iver Soon Manossoh.
Penangkapan tersebut terungkap dari hasil penyelidikan secara masif terhadap masyarakat yang melintas di jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke pasar proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.
Barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Jakarta Pusat dari tujuh pelaku tersebut yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer 320 butir, dan jenis Trihex 180 butir.
Dari hasil pemeriksaan terungkap penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia 20-30 tahun atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di tempat kejadian perkara (TKP).
Pembeli tersebut juga terdapat beberapa orang yang sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku.
Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu jenis metamfetamina, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Sementara, operasi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain itu, operasi penegakan hukum yang ini diharapkan dapat meminimalisir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi antara lain faktor pengaruh obat keras berbahaya dan narkotika.
Dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.
"Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat," tegas Iver.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan/atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(ant/lkf)
Load more