Link Video Syur Guru dan Murid Terus Tersebar, Ternyata Tak Hanya Sekali Mereka Kerap Berhubungan Badan Bahkan di..
Berdasarkan pengakuan oknum guru DH (57) ia kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan muridnya P (16). Perbuatan itu juga pernah dilakukan di..
Minggu, 29 September 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.(muu)
Load more