Hal itu diungkap langsung oleh Kasubdit Penmas Bidang Humas Polres Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu pada Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Kompol Henny mengatakan oknum guru tersebut sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Henny mengungkap pengakuan tersangka terkait hubungan spesialnya dengan siswi berinisial P yang tak lain merupakan muridnya sendiri.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa ternyata tersangka dan korban tak hanya sekali berhubungan badan.
Berdasarkan pengakuan sang oknum guru di Gorontalo, mereka pertama kali melakukan hubungan badan pada 2023.
Perbuatan asusila itu bahkan terjadi di salah satu ruang guru di sekolah tempat mereka mengajar dan belajar.
Menurut Henny, saat itu korban P sempat merasa rishi dan mencoba menolak permintaan sang oknum guru.
Load more