“Jadi dengan demikian kami hanya mempertegas bahwa TAP MPR yang dikenakan kepada Kiai Haji Abdurrahman Wahid kita nyatakan kita tegaskan tidak berlaku lagi. Dengan demikian pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa TAP MPR No.2/MPR2001 kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, oleh karena seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya,” jelasnya.
Sementara itu Bamsoet menuturkan hal ini penting dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
“Mudah-mudahan saja dengan penegasan ini kita mengusulkan kembali kepada pemerintah, baik yang hari ini maupun yang datang untuk beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” tukasnya.
Sebelumnya, Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.
"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet. (ars/muu)
Load more