Di samping dari itu, Sofhuan memandang pernyataan Yusril terkait ihwal kasus ini sangat tidak berdasar.
Pernyataan itu juga bahkan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT. SKB mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT. Gorby Putra Utama," kata Sofhuan.
Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.
Untuk itu, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT. SKB.
Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke Kepala Negara.
Load more