Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.
Menkumham juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar memastikan untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama dengan seluruh mitra kerja terkait dalam menangani isu-isu hukum dan HAM.
"Hal ini untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap masyarakat yang terdampak akibat peristiwa kelam di masa lalu, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang layak," ujarnya.
Load more