News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pimpinan MPR RI Ungkap Alasan Hapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Soal KKN

Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengungkap alasan menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Tahun 1998 soal KKN akibat beliau sudah meninggal dunia.
Sabtu, 28 September 2024 - 17:06 WIB
Gedung MPR RI
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo resmi menyerahkan dokumen jawaban pimpinan MPR RI kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi Gedung Nusantara IV MPR RI, pada Sabtu (28/9/2024).

Adapun dokumen ini berkaitan dengan penghapusan nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas usulan Partai Golkar yang disetujui MPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengungkapkan bahwa penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR ini dilakukan tanpa mencabut ketetapan makna yang termaktub dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

“Bahwa terdapat fakta hukum Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang merupakan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tap XI/MPR/1998 termasuk dalam kategori TAP MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang,” kata Siti.

Sementara itu Siti menuturkan bahwa dalam Pasal 4 angka 2 TAP MPR/2003 dipertegas keberlakuan Tap XI/MPR/1998 yaitu dinyatakan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN dalam Pasal 34 bahwa terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Sedangkan secara nyata telah ada kerugian keangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli wansnya,” ungkap Siti.

Kemudian pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Bapak Soeharto secara perdata yang salah satunya Yayasan Supersemar sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2015 menyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan amar putusan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian kepada negara, namun sampai saat ini baru dibayarkan sebagian kepada negara.

“Bahwa upaya hukum yang dilakukan kepada mantan Presiden Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto, melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu,” jelasnya.

Sehingga pada tanggal 27 Januari 2008, Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Kemudian dengan mengacu poin tersebut, maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara esplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan.

Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Fraksi Partai Golkar di MPR mengusulkan agar Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikaji lagi.

“Pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Golkar ingin agar MPR mengkaji kembali TAP tersebut tanpa mencabutnya. 

“Tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," tandas Bamsoet. (ars/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT