News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pimpinan MPR RI Ungkap Alasan Hapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Soal KKN

Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengungkap alasan menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Tahun 1998 soal KKN akibat beliau sudah meninggal dunia.
Sabtu, 28 September 2024 - 17:06 WIB
Gedung MPR RI
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo resmi menyerahkan dokumen jawaban pimpinan MPR RI kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi Gedung Nusantara IV MPR RI, pada Sabtu (28/9/2024).

Adapun dokumen ini berkaitan dengan penghapusan nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas usulan Partai Golkar yang disetujui MPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengungkapkan bahwa penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR ini dilakukan tanpa mencabut ketetapan makna yang termaktub dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

“Bahwa terdapat fakta hukum Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang merupakan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tap XI/MPR/1998 termasuk dalam kategori TAP MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang,” kata Siti.

Sementara itu Siti menuturkan bahwa dalam Pasal 4 angka 2 TAP MPR/2003 dipertegas keberlakuan Tap XI/MPR/1998 yaitu dinyatakan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN dalam Pasal 34 bahwa terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Sedangkan secara nyata telah ada kerugian keangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli wansnya,” ungkap Siti.

Kemudian pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Bapak Soeharto secara perdata yang salah satunya Yayasan Supersemar sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2015 menyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan amar putusan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian kepada negara, namun sampai saat ini baru dibayarkan sebagian kepada negara.

“Bahwa upaya hukum yang dilakukan kepada mantan Presiden Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto, melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu,” jelasnya.

Sehingga pada tanggal 27 Januari 2008, Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Kemudian dengan mengacu poin tersebut, maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara esplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan.

Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Fraksi Partai Golkar di MPR mengusulkan agar Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikaji lagi.

“Pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Golkar ingin agar MPR mengkaji kembali TAP tersebut tanpa mencabutnya. 

“Tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," tandas Bamsoet. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral