Fadlul menambahkan, pihaknya bakal menjadikan fatwa tersebut sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji.
"Sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, BPKH juga berkomitmen untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji.
BPKH, lanjut Fadlul, akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.
"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, sinergi antara BPKH dan para ulama sangat penting dalam mematuhi prinsip syariah.
Load more