Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
“13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU. 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” jelas Chico.
Dia menambahkan Mahkamah Partai PDIP telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, salah duanya untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng.(saa/lkf)
Load more