Petugas yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan di sebuah kontrakan.
Budi mengatakan pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 76F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kasus penculikan anak marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Selain kasus penculikan di Kota Bandung, sejumlah kasus penculikan terjadi di Tangerang Selatan dan Cilegon.
Kasus pembunuhan bocah perempuan (5) di Cilegon yang jasadnya ditemukan di Pantai Ciharu, Lebak, Banten berawal dari penculikan.
Korban ditemukan tak bernyawa dengan wajah dilakban oleh lima pelaku yang salah satunya merupakan sahabat ibu korban.
Load more