Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap motif siswi berseragam pramuka merekam video syur antara guru dan muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo.
Video syur guru dengan murid berdurasi 5 menit di Gorontalo viral di media sosial beberapa hari ini.
Tak hanya itu banyak masyarakat memburu link video syur guru dan murid di Gorontalo karena penasaran.
Video syur guru dan murid itu aslinya berdurasi 7 menit. Video syur tersebut ternyata sengaja direkam oleh sahabat korban sendiri.
Polisi pun mengungkap motif sahabat korban merekam aksi tak senonoh oknum guru berinisial DH (57) dengan sahabatnya.
Dalam video berdurasi asli 7 menit tersebut tampak sosok perekam video syur guru dan muridnya berseragam pramuka.
Tampak siswi tersebut menyimpan handphone miliknya di ruangan sekolah yang dijadikan tempat mesum guru dan murid.
Siswi tersebut merupakan sahabat korban atau murid dalam video syur tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
"(yang merekam) teman baiknya korban, teman baiknya, seumuran," katanya.
Menurutnya, sosok perekam ini merupakan sahabat korban, namun tidak satu sekolah.
Karena sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya dengan kelakuan bejat sang oknum guru tersebut.
"Niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," terangnya.
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku sudah mendapat informasi tersebut, namun tidak mempercayainya.
"Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," katanya.
Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun modus DH melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berpacaran.
"Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap.
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.(muu)
Load more