Sebelumnya, pihak keluarga pelaku sudah mendapat informasi tersebut, namun tidak mempercayainya.
"Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," katanya.
Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun modus DH melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berpacaran.
"Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap.
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
Load more