Pada Pasal 81 dijelaskan pula: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000".
Adapun pada Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun”.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani melaporkan pacar anaknya, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Laporan Nikita Mirzani tersebut menyoal Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk Aborsi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 76D juncto Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Terkait hal ini, Hotman Paris turut menyoroti laporan Nikita Mirzani tersebut, yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. (viva.co.id/nsi)
Load more