Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan melalui Ketetapan (TAP) MPR.
Bamsoet menyebut hal itu juga berlaku bagi presiden dan wakil presiden terpilih pada periode selanjutnya.
Adapun sebelumnya, penetapan hingga pelantikan presiden-wakil presiden hanya dilakukan melalui Keputusan KPU RI dan Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR,” kata Bamsoet dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu,” lanjutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan hal itu sesuai dengan wewenang MPR, yakni melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai Pasal 3 ayat (2) UUD 1945.
Sebagai informasi, keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang pada Senin (23/9/2024). (saa/raa)
Load more