Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pramugari Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang Rp647.850.000, terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/01/2022).
Ia mengatakan sudah ada komitmen dari Siwi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi.
"Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi," ucap Ali.
Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS, dan dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.
Load more