Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek sebuah kasino atau rumah judi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Semarang, Senin (23/9).
Irwan menjelaskan, peran para tersangka tersebut, antara lain sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
Sementara itu, dalam penggerebakan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Uang Rp1,3 miliar tersebut, kata Irwan, merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
Adapun rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.
Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (ant/dpi)
Load more