Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (ant/dpi)
Load more