News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu: Calon Petahanan Saat Kampanye Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Bawaslu menegaskan bupati petahana atau incumbent yang kembali maju pada Pilkada 2024 dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa cuti di luar tanggungan negara
Senin, 23 September 2024 - 12:14 WIB
Bawaslu: Calon Petahanan Saat Kampanye Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan bupati petahana atau incumbent yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa cuti di luar tanggungan negara.
 
"Menurut Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 jelas telah di atur di dalamnya bahwa tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar di Simpang Empat, mengutip Antara pada Senin (23/9/2024).
 
Menurutnya penegasan larangan penggunaan fasilitas itu dibunyikan pada Pasal 70 ayat 3 huruf a dan b yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
 
"Fasilitas negara yang dimaksud diantaranya seperti rumah dinas atau jabatan, mobil dinas dan bentuk fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatannya yang berasal dari uang negara," lanjutnya.
 
Ia menegaskan jika nanti larangan itu tidak dipatuhi maka sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 tegas dikatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selaku petahana jika melanggar maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
 
"Sanksinya sangat tegas. Diharapkan ini menjadi perhatian bagi calon petahana," sebutnya.
 
Untuk Pasaman Barat surat cuti di luar tanggungan negara oleh bupati petahana telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada 13 September 2024.
 
"Suratnya telah kami terima. Cuti di luar tanggungan negara itu dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024. Selama masa kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah.
 
Menurutnya dalam surat itu juga dibunyikan menunjuk Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto sebagai pelaksana tugas bupati selama bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara.
 
Untuk Pilkada 2024 di Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU daerah setempat pada Minggu (22/9).
 
Keempat itu adalah Hamsuardi-Kusnadi yang didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
 
Lalu Yulianto-M.Ihpan yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pasangan Daliyus K-Heri Miheldi didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
 
Kemudian pasangan Jailani-Syamsul Bahri yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral