Jakarta, tvOnenews.com - Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin (23/9) pagi.
Adapun indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 157 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 64 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 12,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Berdasarkan situs tersebut, kategori tidak sehat, yakni udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif.
Udara itu juga bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
Sementara, kuaitas udara kategori sedang, yakni udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu urutan Lahore (Pakistan) di angka 184, urutan kedua Dhaka (Bangladesh) di angka 180, urutan ketiga Delhi (India) di angka 168 dan urutan keempat Jakarta (Indonesia) di angka 157.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi hasil pantauan di 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di kota metropolitan tersebut.
Dari SPKU tersebut, kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.
Laman tersebut juga menampilkan data dari 31 SPKU di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategis.
Dengan demikian, data mengenai kualitas udara di Jakarta bisa disajikan secara lebih komprehensif. (ant/dpi)
Load more