Joddy dinilai berkelakua baik selama menjalani hukuman.
"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam keterangan resminya.
Joddu diketahui berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya.
Ia seharusnya seharusnya bebas pada 15 Januari 2026.
"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," lanjutnya.
Mengetahui hal tetsebut, Fuji dan Mayang selaku tante Gala mengamu tak ikhlas Joddy sudah bebas dari penjara.
"Enak ya, cuma 2,5 tahun. Tapi Gala kehilangan orang tuanya seumur hidup," balas Fuji kepada netizen.
Load more