Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui KemenPPPA mengungkap bahwa data kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan selama enam tahun terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar saat memaparkan perkembangan data kekerasan anak dari sistem informasi online Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
"Dari sisi laporan lima hingga enam tahun ke belakang itu mengalami kenaikan (kasus kekerasan terhadap anak)," kata Nahar dalam media talk bertajuk "Memenuhi Hak dan Melindungi Anak dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)" dilansir, Kamis (19/9/2024).
Nahar memaparkan, pada 2019 terdapat kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 11.057.
Kemudian pada 2020 meningkat menjadi 11.278 kasus. Dan terus meningkat pada 2021 jumlah kasus menjadi 14.517.
"2022 ada 16.106 kasus kekerasan anak, 2023 melambung menjadi 18.175 kasus," ucapnya.
Lebih detil, Nahar memaparkan bahwa untuk kasus kekerasan seksual pada 2019 ada 6.454 kasus, dan pada 2023 mencapai 10.932 kasus.
Kemudian kasus kekerasan psikis pada 2019 ada 2.527 kasus, dan pada 2023 tercatat ada 4.511 kasus.
Kekerasan fisik pada 2019 ada 3.401 kasus, dan pada 2023 mencapai 4.410 kasus.
Kekerasan berupa eksploitasi pada 2019 ada 106 kasus, dan pada 2023 menjadi 260 kasus.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2019 ada 111 kasus, dan pada 2023 ada 206 kasus.
Sementara penelantaran pada 2019 ada 850 kasus, pada 2023 ada 1.332 kasus.
"Sisi positifnya adalah bahwa dengan angka-angka ini artinya ada kesadaran dari masyarakat untuk berani melapor, dari yang tidak mau lapor menjadi mau lapor," kata Nahar.
Namun demikian, pihaknya meyakini kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es.
"Itu angkanya kalau dari total prevalensi kekerasan di seluruh Indonesia itu tidak sampai 2 persen-nya. Artinya bahwa ada sekian persen yang mungkin belum terlaporkan. Ini kan fenomena gunung es," tandas Nahar.(rpi/muu)
Load more