Jakarta, tvOnenews.com - Pemeriksaan persiapan perkara gugatan keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP tahun 2024-2025 dengan Nomor Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu (18/9/2024).
Usai pemeriksaan persiapan, Anggiat Manalu selaku kuasa hukum prinsipal menyampaikan sidang ditunda karena akan dilakukan klarifikasi.
"Sidang hari ini ditunda minggu depan dengan agenda memanggil para prinsipal Djufri cs untuk klarifikasi terkait adanya berita pencabutan kuasa , sampai saat ini kami masih menunggu, untuk langkah hukum jalani sesuai proses minggu depan dipanggil prinsipalnya," kata Anggiat Manalu.
Anggiat juga mengatakan bahwa ada gerombolan orang datang di sekitar kekantornya namun tidak ada tidak surat apapun masuk. Diketahui perkara No 311/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan oleh Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat Manalu dari Kantor Hukum ANGGIAT BM MANALU & PARTNERS Senin (9/9/2024) .
Yang mana di dalam gugatan tersebut, memohon Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disinyalir Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pernbatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 DI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya Anggiat Manalu menjelaskan, bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tidak sesuai prosedur dan diduga ada konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi Yasonna selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Kabinet Joko Widodo, yang juga Pengurus inti DPP PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
"Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Periyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan," katanya.
Load more