Jakarta, tvOnenenws.com - Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial DM (26) di Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara. DM ditangkap lantaran menganiaya dua anak tirinya yang masih berusia 6 tahun dan 4 tahun.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Lukman mengatakan bahwa DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Kasus kekerasan terhadap anak ini saat ini sudah ditangani polres jakarta utara di unit PPA. Pelaku sudah jadi tersangka," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Sementara perihal korban, Lukman menjelaskan bahwa saat ini kedua bocah itu tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).
"Untuk kedua korban hari ini masih di rumah sakit, duaduanya masih di rumah sakit. Yang satu dalam proses operasi kepalanya. Tadi saya sudah datang kesana bertemu dengan dokter dari pihak PPPA dan korhan tetap masih disana ditemani sama bapaknya," tutur Lukman.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kondisi dua bocah perempuan yang dianiaya oleh ibu tirinya di Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan bahwa NRA (6) dan MAA (4) ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Mereka sudah kejang saat ditemukan. Keduanya pun langsung dibawa ke rumah sakit karena ulah ibu tirinya DM (26).
"Dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando, Selasa (17/9/2024).
Nahasnya, pelaku justru mengaku tidak tahu alasan korban tiba-tiba kejang. Ketika korban diperiksa, ada luka memar pada sekujur tubuh korban yang diduga bekas cubitan dan pukulan.
"Diketahui kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan)," ujar dia.
Sementara adik korban, MAA (4) ditemukan terkurung di kamar mandi rumah pelaku. Korban didapati dalam kondisi kedinginan dengan luka memar pada sekujur tubuhnya.
"Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan)," bebernya.
Dua bocah perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di rumah kontrakannya di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku adalah DM (26) yang menyiksa dengan cara mencubit, memukul bahkan hingga mengguyur korban.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan bahwa berdasar pengakuan pelaku, dia telah mencubit, memukul, dan membenturkan kedua anak tirinya.
"Secara sepihak pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban 1 dan korban 2 dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban," tutur Fernando, Selasa (17/9/2024).
Fernando menyebut, pelaku menyiksa para korban karena alasan membuat dirinya kesal. Lantaran tak dapat menahan emosinya, akhirnya pelaku menyiksa korban.
"Alasan para korban membuatnya kesal," katanya. (rpi/raa)
Load more