Belum Terima SPDP, Pakar Sebut Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah
Sidang lanjutan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP ndonesia Ferry Persero digelar hari ini.
Rabu, 18 September 2024 - 11:21 WIB
Sumber :
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
"Iya ini untuk menjamin kepastian hukum karena kalau sudah keluar sprindik orang menjadi tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka terbuka peluang untuk dilakukan upaya-upaya paksa yang bisa melanggar hak-hak si tersangka itu," kata Berlian.
Oleh karenanya, Berlian kembali menekankan jika tindakan KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus tersebut jelas membuat proses hukum yang berjalan di lembaganya menjadi tidak sah.
"Nah maka itu harus segera disampaikan supaya ada kontrol satu sama lain," kata dia. (hmd/iwh)
Load more