"Investasi Singapura nggak ada hubungannya. Mereka mau impor energi bersih dari kita, sementara kita kembangkan industri panel surya dengan nilai proyek sekitar US$ 20 miliar," tambahnya.
Sebagai informasi, revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Usulan ini datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan tujuan mengelola hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, "Revisi dua Permendag ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut." (aag)
Load more