Jakarta, tvOnenews.com - Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yang melanggar hukum keimigrasian.
Kedua WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kedua WNA itu didapati menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian mereka menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing.
"Guest house itu bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama 'Indonesia Body Boarding' yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing tersebut," kata Tyas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).
Kedua WNA Brazil tersebut lalu diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Load more