Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban mengalami kekerasan fisik, verbal, dan psikis.
“Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi,” kata Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (17/9).
Lebih lanjut Firdaus menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya bukti korban mengalami pelecehan. Namun korban mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.
“Tidak, sampai saat ini tidak ditemukan fakta korban mengalami kekerasan seksual. Iya, keterangannya seperti itu (ada ancaman pembunuhan). Namun, nanti akan kami dalami ancaman pembunuhannya itu seperti apa,” jelas Firdaus.
Selain itu Firdaus mengungkapkan pengakuan korban tidak mendapatkan hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, dan upah tidak dibayarkan. Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti melalui keterangan para saksi.
“Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap eks karyawati dan karyawan perusahaan Brandoville Studios,” jelasnya. (ars/raa)
Load more