Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.
Parsadaan mengatakan persyaratan yang berlaku dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama dengan persyaratan KPPS Pemilu 2024 yang lalu.
“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” ujar dia, di KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu untuk tahapan pendaftaran calon anggota KPPS telah resmi dibuka hari ini, tanggal 17-21 September 2024.
Selanjutnya tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan pada 28 September. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, yang dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober 2024.
Terakhir, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024, dan penetapan anggota KPPS terpilih dan pelantikan dilakukan pada 7 November 2024.
Berikut syarat KPPS Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Load more