Jakarta, tvOnenews.com - RE (16) selaku korban dugaan bullying Binus School Simprug bersama kuasa hukumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum RE menyebut bahwa RE mendapat intimidasi, bullying secara verbal dan kekerasan fisik oleh geng-geng di sekolah tersebut.
“Bahkan, adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah,” kata kuasa hukum RE saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Dia mengungkapkan korban RE diminta oleh geng tersebut untuk melayaninya lantaran pelaku diduga merupakan anak dari pejabat, pengusaha serta ketua umum partai politik.
“Dia (pelaku) mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka,” ungkap kuasa hukum.
Load more