Kerugian Capai Rp1 Miliar, Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan Modus Penggandaan Uang
Satreskrim Polres Sukabumi Kota tangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar
Senin, 16 September 2024 - 07:53 WIB
Sumber :
- Antara
Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.(ant/ree)
Load more