Namun, kuasa hukum Hanif, Tubagus Noorvan, membantah klaim tersebut. Menurutnya, Hanif sempat mendapat pukulan di bagian dada selama terjadi keributan.
Tubagus mengklaim memiliki rekaman yang menunjukkan adanya kekerasan tersebut.
"Saya melihat dalam rekaman, Hanif dipukul di dada, yang menyebabkan dia kehilangan kesadaran," tegas Tubagus, sambil menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Tubagus juga mengungkapkan bahwa sengketa tanah yang melibatkan Hanif sudah berlangsung sejak tahun 1990-an.
Hanif sempat memenangkan gugatan pada 1995, namun tetangganya kembali mengajukan gugatan pada 2011 dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
"Tetangganya mengajukan gugatan dengan dokumen yang sudah terbukti palsu secara hukum. Seharusnya PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut karena ada putusan inkrah dari tahun 1995," kritik Tubagus, yang berencana beraudiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasi Humas, AKP Nurma Dewi, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini dari pihak keluarga Hanif.
Load more