Jakarta, tvOnenews.com – Pria bernama Syamsul Diana Ahmad (30) warga Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bahkan, kabar terbaru korban TPPO tersebut didapati telah meninggal dunia saat tengah melakukan pekerjaannya di Kamboja.
Kabar meninggal itu pertama kali disampaikan oleh Kepala Desa Parungseah, M Munir usai mendapat sambungan telepon dari rekan kerja korban di Kamboja.
“Korban meninggal di tempat penampungan akibat serangan jantung,” kata Munir dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (15/9/20240.
Senada dengan Munir, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengungkap jika korban TPPO itu meninggal dunia dikarenakan riwayat penyakit jantung yang dideritanya.
Jejen menjelaskan pihak keluarga tak mengetahui jika korban selama ini bekerja di Kamboja melainkan di Singapura.
“Korban tetap mendapatkan upah, bahkan dari hasil kerjanya itu sempat mengirim uang kepada orang tuanya di Sukabumi sebesar Rp4 juta,” kata Jejen.
Jejen menuturkan korban dapat bekerja di Kamboja usai mendapat tawaran dari temannya yang telah terlebih dahulu berada di negara berjuluk Angkor Wat itu.
Saat itu rekannya menjadi korban untuk dapat bekerja di Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja.
Sesampainya di Kamboja, korban langsung dijemput rekannya untuk langsung melakuakn pekerjaannya.
Jejn pun mgnungkap jika korban diperkajakan sebagai operator judi online saat merantau ke Kamboja sekaligus menjadi korban TPPO.
"Korban yang tinggal di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi ini awalnya dijanjikan bekerja di Singapura. Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Kamboja dan di negara itu Syamsul harus menjadi operator judi daring," ungkapnya. (ant/raa)
Load more