Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Bajideh yang merupakan mantan kekasih anaknya LM (16) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini buntut dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya pelayangan laporan dari Nikita Mirzani.
“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Nurma, kepada wartawan, pada Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut Nurma menjelaskan Vadel dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Kemudian untuk memperkuat pelaporan ini, Nikita Mirzani juga melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa foto kepada pihak kepolisian.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ucap Nurma.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan laporan dilayangkan pada Kamis 12 September 2024.
"Yang jelas Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Jo Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak," tukasnya. (ars/muu)
Load more