Rivaldi mengaku sempat melawan dan bersikukuh bahwa dirinya bukan Andika, dan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Namun ia terus dipaksa mengakui sebagai pelaku dan terus disiksa oleh oknum petugas kepolisian, hingga akhirnya dia menjadi salah satu dari terpidana hingga saat ini.
Sementara kuasa hukum pemohon PK, Jutek Bongso mengatakan berdasarkan keterangan para terpidana dan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang PK, rangkaian peristiwa kasus pembunuhan Vina dan Eky patut diduga sebuah karangan.
"Dapat saya katakan, patut diduga bahwa semua praktik peristiwa ini adalah karangan, bukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi," katanya saat ditemui di sela persidangan PK, kemarin.
Bahkan menurutnya, saat itu penyidik melakukan pengambilan keterangan sejumlah terpidana dengan cara mengintimidasi hingga melakukan kekerasan.
Paling parah salah satu terpidana mengaku sampai digembok kepalanya oleh oknum penyidik dan dipaksa mengaku.
"Ini tahanan untuk mendapatkan keterangan ini disiksa. Ini luar biasa sampai diberi minum air kencing kemudian dengan disiksa dan penganiayaan yang bertubi-tubi," ungkapnya.
Load more