Jakarta, tvOnenews.com - Kompolnas menyoroti proses pidana sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang agar ditindak segera Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Kompolnas mendorong Polda Kepri menyegerakan proses pidana terhadap 10 orang (anggota Satnarkoba Polresta Barelang) dengan pasal berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Dia menegaskan pasal pemberatan diperlukan karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di bidang narkoba.
“Karena mereka adalah polisi,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan anggota kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan hukum.
“Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa,” ujarnya.
Load more