Menurutnya kemenangan atas gugatan tersebut sebagai bukti keadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang," kata Faizal.
Faizal menjelaskan perjuangan pihaknya untuk membantu warga Tanah Merah dalam gugatan tersebut merupakan bagian dari sisi kemanusiaan, HAM, keadilan, dan rasa kebangsaan.
Pasalnya, kata Faizal, kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya yang merupakan perusahaan besar dan kuat.
Melainkan, profesi advokat turut harus membersamai rakyat kecil yang terkategorikan lemah.
"Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah," ujar Faizal.
"Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," sambungnya.
Load more