Jakarta, tvOnenews.com - Warga Kampung Tanah Merah dapat berbangga hati usai menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait peristiwa terbakarnya Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Oktober 2023 lalu.
Hasil kemenangan itu pun disampaikan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Tim Advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied mengatakan dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.
Dalam putusan itu pula Majelis Hakim PN Jaksel menghukum tergugat untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.
Selin itu kerugian imateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.
"Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Faizal dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Faizal menuturkan gugatan tersebut diajukan warga Tanah Merah di PN Jaksel pada 9 Oktober 2023 dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Menurutnya kemenangan atas gugatan tersebut sebagai bukti keadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang," kata Faizal.
Faizal menjelaskan perjuangan pihaknya untuk membantu warga Tanah Merah dalam gugatan tersebut merupakan bagian dari sisi kemanusiaan, HAM, keadilan, dan rasa kebangsaan.
Pasalnya, kata Faizal, kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya yang merupakan perusahaan besar dan kuat.
Melainkan, profesi advokat turut harus membersamai rakyat kecil yang terkategorikan lemah.
"Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah," ujar Faizal.
"Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," sambungnya.
Adapun setalah putusan itu, pihaknya meminta agar PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pihaknya mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama. (ant/raa)
Load more