Jakarta, tvOnenews.com - Warga Kampung Tanah Merah dapat berbangga hati usai menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait peristiwa terbakarnya Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Oktober 2023 lalu.
Hasil kemenangan itu pun disampaikan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Tim Advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied mengatakan dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.
Dalam putusan itu pula Majelis Hakim PN Jaksel menghukum tergugat untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.
Selin itu kerugian imateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.
"Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Faizal dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Faizal menuturkan gugatan tersebut diajukan warga Tanah Merah di PN Jaksel pada 9 Oktober 2023 dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Load more