“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya itu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M. Manalu,” ungkap Jairi.
Dia menjelaskan bersama empat temannya bersedia tanda tangan di kertas kosong untuk mendukung demokrasi. Kemudian, mereka mendapat imbalan masing-masing Rp300 ribu.
Namun, pihaknya tidak tahu bahwa kertas kosong itu ternyata dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
“Kami cuma hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong. Setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu,” beber Jairi.
“Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat) membawa-bawa nama partai,” lanjutnya. (saa)
Load more